faq:2022:04:06:000138683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pengusaha menyerahkan jasa yang ppn nya dibebaskan apakah harus PKP?
Jawaban
pada prinsipnya kan dia menyerahkan bkp/jkp. sepanjang omsetnya sudah melebihi threshold maka wajib pkp
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138683_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion