User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138683_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau pengusaha menyerahkan jasa yang ppn nya dibebaskan apakah harus PKP?


Jawaban

pada prinsipnya kan dia menyerahkan bkp/jkp. sepanjang omsetnya sudah melebihi threshold maka wajib pkp

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G U L Y
H Q R T S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S H W C I
 
faq/2022/04/06/000138683_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1