faq:2022:04:06:000138639_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah PM atas jasa perbaikan kendaraan (saet) perusahaan bisa dikreditkan?
Jawaban
Bisa sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138639_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion