faq:2022:04:06:000138558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aya mau tanya. apakah transaksi jual beli bawang putih, menurut peraturan PPN terbaru PMK No 64/PMK.3/2022 yang sekarang, PPNny tetap dibebaskan atau dikenakan PPN DPP nilai lain?
Jawaban
kalau aku lihat di lampiran PMK nya gaada bawang si kalau misalnya yg diserahkan sesuai dengan lampiran PMK 64/2022 maka terutang PPN tapi kalau mau menggunakan tarif efektif, harus pemberitahuan ke KPP
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138558_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion