User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138551_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemungutan motor di atas 250 cc apakah masih 4,5%?


Jawaban

5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f. (PMK 92/2019) kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ N S G C
T N N J A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ V E​ L O
 
faq/2022/04/06/000138551_1234.txt · Last modified: (external edit)