faq:2022:04:06:000138540_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
maksud dari pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2021 ini apa ya? apakah faktur yg terbit tanpa identitas lengkap sebelum PP ini diundangkan tidak akan dikenakan sanksi?
Jawaban
maksud pasal 8 pp 9 tahun 2021 ini apabila ada PKP selain PKP PE, yang membuat FP tanpa identitas pembeli, dalam jangka waktu 30 hari sejak PP 9 berlaku belum dikenai sanksi 1% DPP (Pasal 14 ayat 4 UU KUP).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138540_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion