faq:2022:04:06:000138539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk syarat perpanjangan sertifikat elektronik untuk kantor cabang apa saja ya? dan untuk pengurusannya apakah harus ke kpp atau bisa di kp2kp? terakhir tanya ke kantor pajak status sudah bukan pkp karna npwp juga sudah gabung dgn kantor pusat sudah tidak bisa buka enofa juga
Jawaban
Permohonan sertelnya mengikuti ketentuan Pasal 40-44 PER-04/PJ/2020, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak (Pasal 41 ayat (1) PER-04/PJ/2020).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138539_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion