User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138525_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT PPh 26 diterbitkan SKPKB dan telah dilunasi oleh WP seluruhnya, lalu di keberatan menang jadi Nihil. Apakah dapat imbalan bunga?


Jawaban

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (PMK 18/2021)

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X K A T
Y T I D N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D U I L S
 
faq/2022/04/06/000138525_1234.txt · Last modified: (external edit)