faq:2022:04:06:000138508_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan yang dapet fasilitas tidak dipungut bisa restitusi tiap masa?
Jawaban
sesuai UU PPN sttd UU HPP pasal 9 ayat 4b
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138508_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion