faq:2022:04:05:000183715_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sebelumnya WP PP 23, lalu sudah melebihi 4,8M menggunakan pph pasal 25, selanjutnya menjadi pegawai, saat ini akan kembali menjalankan usaha, apakah langsung kembali dikenakan pph pasal 25 seperti biasa?
Jawaban
WP OP PP 23 udah pernah omset diatas 4,8m, terus jadi pegawai gak ada usaha, lalu ada usaha tahun ini pengin pake pp 23 lagi, sampaikan normatif ya mbak bagi WP yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, untuk tahun2 pajak berikutnya gak bisa PP 23. Kalo ada usaha muncul kewajiban 25 karena yg dikecualikan hanya sebagaimana yg diatur di pasal 18 pmk 243/2014.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000183715_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion