faq:2022:04:05:000180673_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(email) Selamat pagi, Saya mau tanya terkait PPh 22 dalam SPT Unifikasi jika memang PPh 22 Impor tidak perlu dilapor oleh WP lalu bagaimana dengan kolom PPh 22 Impor dalam SPT Unifikasi? Apakah dikosongkan saja boleh?
Jawaban
iya betul mbak, tidak perlu diinput sama wp yg dipungut (normalnya yg input, lapor, dan setor adalah pemungutnya). kalo untuk wp yg dipungut nanti kan jadi kredit pajak, jd dilaporinnya di spt tahunan aja nanti. bisa sih dikosongkan aja kalo emang gaada pemungutan pph 22 yg dilakukan oleh wp tsb.
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000180673_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion