User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000180671_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email) Ingin bertanya mengenai Pengkreditan atas PPN JLN Dipungut Sendiri. Terdapat transaksi yang terhutang PPN JLN dipungut sendiri. Perusahaan sudah membayar PPN dan bukti Penerimaan Negara terlampir dibawah ini. Pertanyaannya adalah Apakah BPN atas PPN JLN dipungut sendiri ini dapat menjadi kredit PPN Masukan di periode February 2022? Adapun nama wajib pajak yang terlampir (highlight kuning) adalah nama perusahaan itu sendiri, bukan nama perusahaan di luar negeri.


Jawaban

betul, bisa dikreditkan sepanjang memenuhi pengkreditan PM ya (bukan termasuk yang tidak bisa dikreditkan). Boleh kalau mau dijelaskan ttg pemanfaatan jkpln. Untuk BPN, betul memang harus mencantumkan identitas lawan transaksi yg di LN, bisa disarankan untuk Pbk dulu atau kalo mau setor lagi dg mekanisme yg benar dan ajukan pmk 187 juga bisa

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K V O N L
I S C W Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C B G E S
 
faq/2022/04/05/000180671_1234.txt · Last modified: (external edit)