User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000180627_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi, saya mau tanya mengenai jasa pelayaran. Saya sebagai perusahaan pelayaran dalam negeri yang menyewakan kapal, pertanyaan sayaa apabila Kapal saya berlayar dari pelabuhan luar indonesia ke pelabuhan di luar indonesia juga, ketentuan PPnnya gimana ya ?


Jawaban

wp no respon saat digali, jasa yg diserahkan apa, penyerahannya dimana, kepada siapa

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y᠎ N C M
E U M D S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T B E K Y
 
faq/2022/04/05/000180627_1234.txt · Last modified: (external edit)