faq:2022:04:05:000180627_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Pagi, saya mau tanya mengenai jasa pelayaran. Saya sebagai perusahaan pelayaran dalam negeri yang menyewakan kapal, pertanyaan sayaa apabila Kapal saya berlayar dari pelabuhan luar indonesia ke pelabuhan di luar indonesia juga, ketentuan PPnnya gimana ya ?
Jawaban
wp no respon saat digali, jasa yg diserahkan apa, penyerahannya dimana, kepada siapa
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000180627_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion