faq:2022:04:05:000180437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya terkait aplikasi E faktur yang harus menggunakan dok SPPB, faktur sudah dibuat dengan no sppb namun ada kesalahn pada nama lawan transaksi maka faktur dibtalkan, kemudian buat faktur baru apakah bisa menggunakan no sppb yang sama?
Jawaban
ntuk perubahan nama lawan transaksi harusnya cukup Fp pengganti aja mba gaperlu batal. Tp kalo udah terlanjur dibatalin fpnya, sppbnya bisa dipake lagi kok.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000180437_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion