faq:2022:04:05:000172137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk pembuatan Faktur Pajak Gabungan yg di dalamnya ada juga pembayarna uang muka (DP), mekanisme pembuatan faktur pajaknya bagaimana ya? (kalau bukan faktur pajak gabungan kan dicentang pilihan uang muka, tapi kalau faktur pajak gabungan bagaimana ya?) Terima kasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
nginputnya kyk rekam transaksi biasa vicko, tp mencakup seluruh transaksi yg terjadi masa pajak yg bersangkutan. Jika mau menambahkan keterangan informasi bisa di kolom referensi faktur ya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000172137_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion