faq:2022:04:05:000162827_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin melakukan pemotongan PPh Pasal 4(2) atas Jasa Konstruksi masa Maret dgn tarif lama 2% dan tarif baru 1,75 tp setelah saya ingin rekam Bupot Tarif di Unifikasi masih pakai tarif yg lama ya? itu bagaimana ya?
Jawaban
Sudah ada tarif yang baru di ebupotnya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000162827_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion