User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000162826_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan berencana mengajukan SKTD di tahun 2022 ini. Pada saat pengisian permohonan di menu Unggah Data Alat Angkutan Tertentu (dengan skema unggah excel yg didownload di website pajak.go.id), hasil validasi menjadi tidak valid apabila diinput menggunakan tarif PPN 11%. Hasil validasi baru valid apabila diinput dengan tarif PPN 10%. Bagaimana solusinya mengingat tarif PPN naik menjadi 11% per 1 April 2022 sesuai UU HPP?


Jawaban

Sepertinya belum deploy, tetapi coba diarahkan download ulang excel terbaru lugas, Kl emang masih tetep gabisa coba konfirmasi ke kpp dlu ya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V᠎ Q P U
E H V E J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z W H W
 
faq/2022/04/05/000162826_1234.txt · Last modified: (external edit)