faq:2022:04:05:000147708_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon arahan lebih lanjut karena konsultasi ke kpp kebumen via wa terinfo tetap dipungut PPN, tapi tidak ada faktur. Apakah benar demikian?
Jawaban
Jelaskan sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh agent sebelumnya kak. Ditambah informasi mengenai: Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan. (Pasal 16 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019) Apabila lawan transaksi bukan PKP maka instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPN atas transaksi tersebut. Untuk informasi lebih lanjut mengenai arahan KPP disarankan untuk mengk
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000147708_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion