User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000147598_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) PT A (menyediakan bahan baku) PT B (hanya memberikan jasa kpd PT A utk mengolah bhn baku tsb) . PT A meminta PT B utk mengolah sejmlh bhn baku & hasil jdinya lgsg dikirim ke LN , dlm hal ini apakah PT B termasuk ekspor? adakah objek PPN? mohon dibantu mas/mba


Jawaban

Definisi ekspor: Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. (Pasal 1 PER 07/2021) Jadi kalau WP melakukan kegiatan pengeluaran barang berwujud seperti diatas, termasuk kegiatan ekspor. Ekspor merupakan objek PPN dengan tarif yang dikenakan sebesar: Pasal 7 ayat (2) UU HPP Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: a.ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; b.ekspor Barang Kena Pajak Tidak B

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A X I D
C K S A G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H O G X T
 
faq/2022/04/05/000147598_1234.txt · Last modified: (external edit)