User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000147550_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, transaksi antar wp badan terkait medical check up, apakah nantinya dpt masuk jasa pph pasal 23 apabila. masuk ke dalam pmk 141/2015?


Jawaban

sepanjang ada di salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141/2015 dipotong PPh pasal 23. Kalau tidak ada maka tidak ada pemotongan PPh pasal 23. Cukup dikenakan pajak sesuai tarif umum di SPT tahunan badan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B L P F J
U L K W V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J N X O
 
faq/2022/04/05/000147550_1234.txt · Last modified: (external edit)