User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138493_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi, sy mau tanya. utk by promosi apakah wajib melampirkan nominatif meskipun sudah dipotong PPh? https://twitter.com/DDestariana/status/1511164399288954887


Jawaban

Iya betul, kalau mau dibiayakan secara fiskal, harus pake daftar nominatif. Peraturannya betul bisa merefer ke pmk 02/2010 yaa

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W F T᠎ T
C F V᠎ D Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Z O R T
 
faq/2022/04/05/000138493_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1