faq:2022:04:05:000138493_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi, sy mau tanya. utk by promosi apakah wajib melampirkan nominatif meskipun sudah dipotong PPh? https://twitter.com/DDestariana/status/1511164399288954887
Jawaban
Iya betul, kalau mau dibiayakan secara fiskal, harus pake daftar nominatif. Peraturannya betul bisa merefer ke pmk 02/2010 yaa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138493_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion