User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138485_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q: https://twitter.com/vincentiusrudi/status/1511202514485809152 Min @kring_pajak , kalau perusahaan katakan PT X mau ekspor mesin bekas, tapi PT X ini gak punya ijin ekspor, lalu pakai jasa eksportir pihak ke-3, sebut saja PT Y. Di PEB, pemilik barang tetap PT. X dan eksportir PT Y. Apakah yg melaporkan di SPT PPN nya tetap PT X atau PT Y ?


Jawaban

#3A: halo mba, sesuai yg ada di pasal 3 ayat (3) PER-07/PJ/2021 ya, “Pemilik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang sesuai ketentuan merupakan PKP atau Pemilik Barang yang melakukan ekspor menggunakan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib melaporkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.” Tambahan juga buat PEB-nya juga harus memenuhi ketentuan dokumen tertentu yg keduduka

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T L M C
D L R H C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R V G V H
 
faq/2022/04/05/000138485_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1