User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138484_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#40Q: mau tanya, kalau kita (badan) membayarkan jasa sesuai pmk-141 kpd bendaharawan apakah harus motong PPh 23?


Jawaban

#40A: Sebentar ya mas yg memberikan jasa adalah bendahara, dilihat lagi kalo pph 23 nya ini diliat lg siapa yg menyerahkan jasa, jika yg menyerahkan jasa adalah badan normalnya ttep dipotong pph 23. Namun yg menyerahkan jasa adalah instansi pemerintah sesuai yg bukan subjek, maka tidak dilakukan pemotongan. Sesuai bukan subjek pph berdasarkan uu 36 th 2008 : badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: -pemben

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A F P O
M K U W W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O N B X​ S
 
faq/2022/04/05/000138484_1234.txt · Last modified: (external edit)