User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138465_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya mas/mba, jika spt normal pph 21 terutang 1jt lalu ternyata salah sehrusnya tidak ada pph 21 terutang shngga jika pembetulan spt pph 21 akan muncul lebih byar 1jt, apakh bisa tidak memilih kompensasi tpi melakukan pemindahbukuan ke pph lain?


Jawaban

Ini normal, terus pembetulan dan pembetulannya LB kan ya mba. Jika seperti itu SPT Masa PPh 21 LB, tidak bisa dipbk, opsinya hanya bisa dikompesasi.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D I D T E
D E I A F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L T Z Q A
 
faq/2022/04/05/000138465_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1