faq:2022:04:05:000138465_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba, jika spt normal pph 21 terutang 1jt lalu ternyata salah sehrusnya tidak ada pph 21 terutang shngga jika pembetulan spt pph 21 akan muncul lebih byar 1jt, apakh bisa tidak memilih kompensasi tpi melakukan pemindahbukuan ke pph lain?
Jawaban
Ini normal, terus pembetulan dan pembetulannya LB kan ya mba. Jika seperti itu SPT Masa PPh 21 LB, tidak bisa dipbk, opsinya hanya bisa dikompesasi.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138465_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion