faq:2022:04:05:000138452_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“perusahaan kami bergerak dalam bidang perdagangan eceran acsesoris hp dan komputer 05 Apr 2022 13:25 dan mempunyai beberapa cabang yg menjual eceran juga 05 Apr 2022 13:26 jika pusat kami melakukan PKP, apakah bisa kami melakukan pemusatan PPN?”
Jawaban
<WRAP> Bisa, ketentuan pemusatan PPN per-11 2020. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138452_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion