User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138446_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di formulir Induk SPPH PPS bagian identitas ada kolom warna putih, Kolom No paspor, kalau ada paspor tapi sudah lama tidak berlaku/expired, bolehkah kolom ini dikosongkan?


Jawaban

bisa dijelaskan sesuai di petunjuk pengisian pada lamp pmk 196/2021, kolom nomor paspor “Diisi dengan nomor paspor dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH untuk Wajib Pajak orang pribadi. (wajib diisi oleh Wajib Pajak yang memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar negeri dan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki paspor. Jika Wajib Pajak tidak memiliki paspor, isian ini dapat dikosongkan)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K R​ R B X
Z M J W C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N A F​ Y᠎ M
 
faq/2022/04/05/000138446_1234.txt · Last modified: (external edit)