faq:2022:04:05:000138384_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembuatan FP untuk DP, termin dan penyerahan barang jika penyerahan dilakukan ketikan pembayaran sudah dibayarkan seluruhnya. Apakah WP perlu membuat FP saat penyerahan?
Jawaban
Dalam pembayaran sudah dilakukan terlebih dahulu dan sudah dibuatkan FP seluruhnya, maka saat penyerahan barang tidak perlu dibuatkan FP lagi
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138384_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion