User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138303_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila dari perusahaan yang memberikan dividen yang melaporkan pada kolom ebupot unifikasi pada PPh yang disetor sendiri apakah bisa?


Jawaban

jk yang dimaksud adl pemberian dividen DN, maka sejak UU cika berlaku atas penghasilan dividen DN yang diberikan kepada op tidak lagi dilakukan pemotongan oleh pemberi dividen. Jadi pemberi dividen sudah tidak ada kewajiban untuk memotong dan melaporkan pph 4 ayat 2 atas dividen yg diterima op tsb (Pasal 37 pmk 18/2021)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S E T A
E H T V​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W S M P I
 
faq/2022/04/05/000138303_1234.txt · Last modified: (external edit)