faq:2022:04:05:000138303_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila dari perusahaan yang memberikan dividen yang melaporkan pada kolom ebupot unifikasi pada PPh yang disetor sendiri apakah bisa?
Jawaban
jk yang dimaksud adl pemberian dividen DN, maka sejak UU cika berlaku atas penghasilan dividen DN yang diberikan kepada op tidak lagi dilakukan pemotongan oleh pemberi dividen. Jadi pemberi dividen sudah tidak ada kewajiban untuk memotong dan melaporkan pph 4 ayat 2 atas dividen yg diterima op tsb (Pasal 37 pmk 18/2021)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138303_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion