User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138268_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q: Misalkan ada karyawan asing yang sudah meninggalkan indonesia selama2nya dan pada EPO nya tercatat bulan september tahun 2020 dan telah submit permohonan pencabutan NPWP pada Juli 2021. Lalu karyawan asing tsb mendapatkan surat himbauan pada tahun 2022 untuk mengikuti PPS atas hartanya yang tidak dilapor pada SPT 2020 nya. Untuk proses pencabutan NPWP nya belum selesai. Ini gimana ya mas/mba? apakah diikuti?


Jawaban

#6A: untuk syarat mengikuti PPS kan mempunyai NPWP. nah kalo dari syarat ini memenuhi. tapi di pasal 5 PMK 196 disebut juga tidak sedang dilakukan pemeriksaan utk tahun pajak 2016-2020 (cut off nya jika SP2 sudah disampaikan). normatif aja jelasin seperti itu. PPS ini kan pilihan juga, jika tidak mengikuti pps bisa melakukan pembetulan SPT 2020 nya. tapi harusnya NPWP nya di NE kan secara jabatan karena sedang mengajukan penghapusan NPWP. mungkin bisa sambil konsultasi juga dengan KPP nya t

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Y​ W V A
U J᠎ Z T M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U D A H D
 
faq/2022/04/05/000138268_1234.txt · Last modified: (external edit)