faq:2022:04:05:000138258_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tarif pph orang pribadi dengan omzet 0-120jt tarif 2,5% (npwp) dan 3% (non npwp), skrg pemerintah menerapkan nik menjadi npwp. Kalo gitu yg non npwp apakah dipotong tarif pph 2,5% atau tetap 3% ya?
Jawaban
Coba digali dulu, tarif 2,5% dan 3% yang dimaksud wp ini atas tarif apa? Kemudian omsetnya ini apakah yang dimaksud terkait WP OP UMKM atau bukan? Terkait penggunaan NIK sebagai NPWP di UU HPP sampai sekarang aturan pelaksanaan belum ada. Berdasarkan Pasal 44E ayat 2 huruf a UU HPP nanti akan ada PP yang mengatur.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138258_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion