User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138258_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tarif pph orang pribadi dengan omzet 0-120jt tarif 2,5% (npwp) dan 3% (non npwp), skrg pemerintah menerapkan nik menjadi npwp. Kalo gitu yg non npwp apakah dipotong tarif pph 2,5% atau tetap 3% ya?


Jawaban

Coba digali dulu, tarif 2,5% dan 3% yang dimaksud wp ini atas tarif apa? Kemudian omsetnya ini apakah yang dimaksud terkait WP OP UMKM atau bukan? Terkait penggunaan NIK sebagai NPWP di UU HPP sampai sekarang aturan pelaksanaan belum ada. Berdasarkan Pasal 44E ayat 2 huruf a UU HPP nanti akan ada PP yang mengatur.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y U H U V
B E​ A V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z Y W T Y
 
faq/2022/04/05/000138258_1234.txt · Last modified: (external edit)