User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138218_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

setoran modal berupa tanah dikenakan PPH, itu di dasar hukum mana mas/mba?


Jawaban

PM, ketentuan PPh pasal 4(3); bagi penerima setoran modal (yakni perusahaan) sebenernya bukan objek kalau yg diterima tadi adl harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. namun bagi pemberi setoran modal berupa tanah/bangunan mengikuti ketentuan umum yakni PPh final 4(2) sesuai PP 34 2016 karena objeknya pengalihan tanah bangunan

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Z H H B
B H I K C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O K S B P
 
faq/2022/04/05/000138218_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)