faq:2022:04:05:000138210_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan mengadakan training untuk karyawan, atas training ini peserta training di perbolehkan reimburse untuk konsumsi makanan (max besarnya sudah di tentukan), dikenakan pajak apa ya?
Jawaban
Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya. Jika termasuk definisi tersebut maka atas penggantian tersebut menjadi penambah penghasilan bruto si peserta kegiatan. Dikenai PPh pasal 21.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138210_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion