faq:2022:04:05:000138209_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika kita melakukan investasi produk asuransi sekuritas dan telah menerima bunga/hasil investasi dalam setahun, pada pelaporan SPT tahunan apakah bunga/hasil investasi tsb dikenakan pajak lagi berdasarkan Omnimbus Law?
Jawaban
Dikenakan pajak/tidaknya harus melihat dulu apakah bunga/hasil investasi tersebut objek pajak ya mbak, saat ini mengacu ke UU PPh stdd UU HPP no.7/2021, kalo omnibus law itu kan yg sebelum uu hpp ya. Terkait objek/bukan bisa lihat pasal 4 UU HPP klaster PPh tsb. Lalu apakah di SPT tahunan kena pajak lagi, tergantung masuk penghasilan apa bunga/hasil investasinya. Kalo final dan sebelumnya sudah ada pemotongan ya tidak akan kena apa2 lagi. kalo non final, nanti diakumulasikan ke induknya untuk p
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138209_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion