User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138209_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika kita melakukan investasi produk asuransi sekuritas dan telah menerima bunga/hasil investasi dalam setahun, pada pelaporan SPT tahunan apakah bunga/hasil investasi tsb dikenakan pajak lagi berdasarkan Omnimbus Law?


Jawaban

Dikenakan pajak/tidaknya harus melihat dulu apakah bunga/hasil investasi tersebut objek pajak ya mbak, saat ini mengacu ke UU PPh stdd UU HPP no.7/2021, kalo omnibus law itu kan yg sebelum uu hpp ya. Terkait objek/bukan bisa lihat pasal 4 UU HPP klaster PPh tsb. Lalu apakah di SPT tahunan kena pajak lagi, tergantung masuk penghasilan apa bunga/hasil investasinya. Kalo final dan sebelumnya sudah ada pemotongan ya tidak akan kena apa2 lagi. kalo non final, nanti diakumulasikan ke induknya untuk p

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U R N G C
O M Y Q᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q R Z Q I
 
faq/2022/04/05/000138209_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)