faq:2022:04:05:000138152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp perusahan batubara akan ekspor. Untuk PPh pasal 22 nya kan di tagihkan oleh DJBC dengan kode billing dari DJBC. Boleh gk perlakuan nya kaya setor sendiri biasa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, kode billing buat sendiri? Soalnya awalnya wp pkp2b dan skrg menajai IUPK. Mohon arahannya mas/mbak
Jawaban
<WRAP> sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138152_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion