User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138145_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk pengisian yang saya laporkan adalah sepeda motor kredit pada tahun 2017, untuk JENIS DOKUMEN(11) sesuai petunjuk pengisian rincian daftar harta bersih & daftar utang di lampiran PMK-196 Tahun 2021, harus menggunakan nomor BPKB sedangkan motor saya sudah saya jual awal tahun 2022 lalu, apakah bisa informasinya diganti menjadi nomor STNK?, dan untuk di “2.Daftar Utang” saya menggunakan leasing, untuk data yang dimasukan di NPWP/NIK/TIN(35) bagaimana ya


Jawaban

Kita tetep jelasin sesuai dengan petunjuk pengisiannya aja ya, sesuai lampiran pmknya. Jadi yang motor pake BPKB dan nomor polisi atau dokumen lain yang sejenis di LN. Lalu NPWP/NIK/TIN pemberi pinjaman minimal ada salah satu. Kalo yang meminjamkan adalah badan DN harusnya ada NPWPnya. Tapi misal nomor dokumen tsb gak bisa diperoleh oleh WP, konsultasi ke KPP dulu aja diganti pake apa

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K R D L
Z E I O H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ R G W T
 
faq/2022/04/05/000138145_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1