User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138124_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyertaan modal berupa BKP, apakah dikenakan PPN ?


Jawaban

pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; tapi jika yang menyerahkan adalah non PKP pun gak mungut PPN yang dipungut adalah jika yang menyerahkan BKP adalah PKP dan yang nerima non PKP

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L​ M S O F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D L P E Z
 
faq/2022/04/05/000138124_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)