faq:2022:04:05:000138107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembuatan bupot pph pasal 26 ebupot per 04/2017 apakah kolom TIN harus diisi? apabila tidak tahu nomor TIN WPLN bagaimana ya?
Jawaban
iya wajib diisi. apabila tidak mengetahui TIN WPLN, silakan dikonfirmasi langsung ke WPLN nya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138107_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion