faq:2022:04:05:000138106_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bikin FP kode 08 transaksi dengan kedutaan, tapi belum ada SKB. Kan harus bikin pengganti ya.. transaksi terjadi maret. ketika bikin pengganti setelah uu hpp berlaku, tarife ikut yang mana?
Jawaban
haruse ikut yang FP normale
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138106_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion