User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138099_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah jasa angkutan umum yang tidak menjadi obyek PPh 23 berlaku untuk semua jenis jasa angkutan umum atau hanya spesifik untuk industri tertentu?


Jawaban

Untuk PPh 23 atas jasa, yang jadi batasannya adalah jasa sesuai yang ada di PMK-141/2015, jadi dikembalikan ke pmknya aja apakah jasa yang dikasih WP ada di listnya atau nggak. Kalo ada, yang menyerahkan jasa adalah badan, dan pemotong adalah badan juga, maka terutang PPh Pasal 23

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ K D​ G R
Q L R F Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J D X A᠎ D
 
faq/2022/04/05/000138099_1234.txt · Last modified: (external edit)