faq:2022:04:05:000138098_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi Pak/Bu saya ingin menanyakan prihal kesalahan penerapan tarif p3b apakah dapat di PBK atau wajib memakai permohongan pajak yang seharusnya tidak terhutang?
Jawaban
Sesuai pasal 10 PER-25/PJ/2018
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138098_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion