faq:2022:04:05:000138096_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk efaktur 3.2 ketika membuat faktur ke kawasan bebas dan kawasan berikat harus memasukkan noor dokumen itu maksidnya bagaimana ya? dasar hukumnya ada di mana?
Jawaban
kalau kawasan berikat menggunakan nomor dokumen SPPB diatur di PMK 65/2021 untuk kawasan bebas menggunakan nomor dokumen PPBJ diatur di PMK 173/2021
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138096_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion