faq:2022:04:05:000138090_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misal wp pertama kali kerja gak tahu akan kerja kesinambungan, yg selanjutnya kerja lagi kesinambungan kan ya? dpt pengurangan ptkp?
Jawaban
iya: pengurangan berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang : yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138090_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion