faq:2022:04:05:000138078_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak min saya mau tnya, jika pph 21 terutang 1juta tpi kami trlanjur bayar 1,1juta shingga ada lbih bayar 100ribu, apakh bisa tidak memilih kompensasi tpi melakukan pemindahbukuan ke pph lain? Thx. memang harus Pbk atau 187 kan ya itu mas/mba? atau memang bs kompen juga kalo kelebihan setor kaya gitu?
Jawaban
Kalo emang dia cuman salah setor di SSP, maka memang menggunakan mekanisme Pbk saja baiknya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138078_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion