faq:2022:04:05:000138074_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo mau bikin backdate gini diarahkan konfirm KPP atau normatif sesuai tgl pembuatan FP aja?
Jawaban
Faktur pajak dibuat saat penyerahan/pembayaran mana yg terjadi lebih dulu. Jika sudah lewat, maka dianggap terlambat. Jdi saat direkam di sistem ya harusnya sesuai tanggal kapan faktur itu dibuat. Kalau rekam hari ini, tanggalnya hari ini juga. Secara aturan gaboleh backdate tanggalnya.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138074_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion