User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138074_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo mau bikin backdate gini diarahkan konfirm KPP atau normatif sesuai tgl pembuatan FP aja?


Jawaban

Faktur pajak dibuat saat penyerahan/pembayaran mana yg terjadi lebih dulu. Jika sudah lewat, maka dianggap terlambat. Jdi saat direkam di sistem ya harusnya sesuai tanggal kapan faktur itu dibuat. Kalau rekam hari ini, tanggalnya hari ini juga. Secara aturan gaboleh backdate tanggalnya.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ W P R S
O X V​ W U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U L W J W
 
faq/2022/04/05/000138074_1234.txt · Last modified: (external edit)