faq:2022:04:05:000138070_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP kawasan berikat dulu saat perolehan bahan baku mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tapi setelah dioplah ternyata hasilnya dijual ke tlddp. PPN nya bagaimana ya?
Jawaban
PKP kawasan berikat memungut PPN 01 kepada pembeli/distributor atas penyerahan ke tlddp dan sesuai ketentuan pasal 24 dan 25 PMK 65/2021 harus melunasi PPN masukan yang dulu dapat fasilitas.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138070_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion