faq:2022:04:05:000138051_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya mengenai UU HPP terkait PPN untuk industri gula pasir, gula pasir kan barang yang dibebaskan dari PPN di UU HPP apakah sekrangan penjualan gula pasir perlu membuat faktur pajak? ketentuan pmk nya apa udah ada mas/mb?
Jawaban
gula di UU HPP sudah gak diatur lagi di 4A dan 16B harusya tetap 01 atau menunggu PMK teknisnya. bisa konfirmasi ke KPP ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138051_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion