faq:2022:04:05:000138010_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email : mas mba mau nanya apakah permohonan yg sudah diajukan di INSW atas impor barang yg bersifat strategis dgn adanya perubahan PPN menjadi 11% akan membatalkan permohonan yg sudah diajukan?
Jawaban
apakah yang dimaksud WP adalah permohonan SKB PPN secara elektronik melalui SINSW sesuai ketentuan PMK-115/PMK.03/2021? Jika iya, maka seharusnya perubahan tarif PPN menjadi 11% tidak membatalkan permohonan SKB yang sudah diajukan oleh WP. Sarankan WP untuk cek status permohonan SKB-nya di laman INSW ya Mba.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000138010_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion