User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000138007_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/efitaand/status/1510911001754935299 izin bertanya Mas/Mbak kalo tgl invoice berbeda apakah dijelaskan kalo tgl FP adl tgl saat FP dibuat? dan untuk pembuatan FP berdasarkan SPPB?”


Jawaban

invoice kan tidak diatur dalam ketentuan perpajakan ya Mba. Jika WP mau merevisi invoice tersebut maka disesuaikan dengan proses bisnis WP. Sesuai ketentuan perpajakan agar bisa dapat fasilitas PPN tidak dipungut maka faktur pajak harus diterbitkan setelah adanya dokumen SPPB. Jadi tanggal faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal SPPB.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T J X I
T E Y D G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Y M L K
 
faq/2022/04/05/000138007_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)