faq:2022:04:05:000137985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak terkait penginputan bc 2.5 dan bc 4.1 di bagian induk sbg PPN disetor dimuka tsb dilakukan oleh pembeli di Tdlpp atau oleh penjual di kaber ya? Kalau diinput oleh penjual di kaber, apa yg diinput pembeli atas transaksi tsb?
Jawaban
Untuk BC 2.5 diinput oleh pembeli di II B induk, sementara untuk BC 4.1 seharusnya sudah bisa di input ke form B 2, juga oleh pembeli nya.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000137985_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion