User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000137984_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email : mas mba mau nanya terkait Aspek Pajak Penyerahan Material + Jasa Subcont kewaasan berikat wajib di terbitkan Faktur Pajak atau tidak. ilustrasinya: PT A perusahan di dalam Kawasan Berikat menyerahakan Barang setengah jadi kepada PT B untuk dilakukan Proses Pengecatan di PT B (TLDDP) menggunkan BC 2.6 Senilai Rp 100.000 tanpa menerbitkan Faktur Pajak, kemudian ketika barang telah selesai di proses oleh PT B barang di serahkan kepada PT A dengan Rincian sebagai berikut: a. Barang Setenga


Jawaban

Pertama pastikan apakah yang di maksud sebagai material pembantu ini adalah termasuk kedalam jenis barang yang di atur di pasal 21 ayat 3 PMK 65/PMK.04/2021, apabila iya, maka pastikan sudah memenuhi ketentuan administratif sesuai pasal 21 ayat 5 dan 6 PMK 65/PMK.04/2021, yang terakhir pastikan aliran barang tersebut sesuai pasal 21 ayat 1 PMK 65/PMK.04/2021. Apabila memenuhi semua hal tersebut maka atas material pembantu tersebut bisa menggunakan FP 070. Sedangkan untuk jasa menggunakan FP 010.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Q V᠎ S T
U X N P L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B D U B U
 
faq/2022/04/05/000137984_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)