User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000137980_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

M Salahuddin Alfarisyi: (email): Kepada Direktorat Jenderal Pajak Terima kasih atas email nya dan maaf kalau pertanyaan saya kurang jelas. Mohon bantuan dan klarifikasinya karena kami bingung apakah perlu untuk mengikuti PPS atau tidak. Tujuan bertanya untuk memastikan and menghindari sanksi 200% . Sesuai email anda di bawah • PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh


Jawaban

1. yang menjadi objek PPS adalah harta harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan dalam TA atau SPT tergantung dari periode perolehan hartanya (karena periode perolehan harta di PPS I atau PPS II berbeda) yang tentunya dimiliki atau dkuasai WP terkait dengan jika harta tersebut diperoleh bukan dari penghasilan wp ybs tidak diatur lebih lanjut. 2. pengungkapan harta melalui PPS tentu ada tebusan yang harus dipenuhi oleh WP dengan tarif tergantung WP mau menggunakan ja

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A U L J
L L E᠎ P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P M J R M
 
faq/2022/04/05/000137980_1234.txt · Last modified: (external edit)